Rapat Koordinasi SPMB 2026, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tulungagung -Trenggalek.
Rapat Koordinasi SPMB 2026, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tulungagung -Trenggalek.
Tulungagung,- News Sesadji Post,- Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek memperkuat komitmen seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek dalam mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Sosialisasi digelar sebagai langkah preventif untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Komitmen tersebut juga ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilaksanakan di SMAN 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, Senin (8/6/2026).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek, Dian Pemilu Sari, mengatakan bahwa Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data peserta didik serta memastikan seluruh dokumen yang digunakan dalam proses seleksi terlindungi dengan baik.
Tidak hanya itu, KPK melalui surat edarannya juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap segala bentuk gratifikasi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik-praktik lain yang dapat mempengaruhi objektivitas dan kredibilitas proses penerimaan murid baru.
“Melalui SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh kepala sekolah diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujar Dian.
Dian menambahkan bahwa seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan sekaligus memastikan hak setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
“Seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi. Hak calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek dapat terus meningkat."tutupnya.(Red)

Komentar
Posting Komentar