Skandal Pendidikan Di SMKN 2 Boyolangu, Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan dan Melanggar Aturan.

Skandal  Pendidikan Di SMKN 2 Boyolangu, Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan dan Melanggar Aturan.

                 Kepala sekolah saat di konfirmasi media

Tulungagung,– News Sesadji Post- Skandal pendidikan kembali mengguncang SMKN 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung,Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu dituduh tidak transparan dan melanggar aturan dalam pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu siswa kurang mampu, malah ditabungkan di Bank Panda milik sekolah. Waktu di komfermasi tentang legalitas jawab an Kepala Sekolah masih mau ngecek. Yang seharusnya di tabung di BRI atau bank milik  pemerintah .

Pertanyaan besar muncul: apa motif di balik tindakan ini ? Apakah Kepala Sekolah ingin memanfaatkan dana PIP untuk kepentingan pribadi atau sekolah ? Bantuan PIP adalah program pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu dalam membiayai pendidikan. Pemotongan atau penahanan dana ini bisa berdampak pada kesejahteraan siswa yang membutuhkan.

Kepala sekolah SMKN 2 Boyolangu membenarkan bahwa memang ada penabungan dana PIP siswa di Bank Panda, dengan alasan untuk mengajarkan siswa tentang perbankan. Tapi, apakah ini alasan yang masuk akal? Mengapa harus mengambil dana PIP yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa.

Tidak hanya itu, kepala sekolah juga melanggar aturan rombel siswa. Saat wartawan menanyakan terkait jumlah rombel siswa, kepala sekolah dengan nada ter gesa gesa. mengatakan "di sini rombelnya 38 mas". Padahal sudah jelas aturan dari provinsi bahwa rombel siswa harus 36. Mengapa SMKN 2 Boyolangu melanggar aturan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, sudah waktunya Anda bertindak tegas ! Pastikan pengelolaan dana bantuan PIP siswa dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta patuhi aturan rombel siswa. Pihak berwenang harus segera menelusuri persoalan ini dan mengambil tindakan yang sesuai. Jangan biarkan pendidikan di SMKN 2 Boyolangu menjadi korban kepentingan pribadi.

Di tempat terpisah atau balai wartawan kami ketemu Bp gandig s seorang ketua LSM juga wartawan dan Bp S Hardjo Suwito ketua LSM Pewarta (  persatuan Wartawan Tulungagung ) beliau berdua mengatakan bahwa " yang di lakukan SMKN 2 itu perbuatan melawan Hukum melakukan pungli terhadap anak didiknya. Oleh sebab itu dari dua LSM tersebut akan menempuh jalur hukum laporan ke APH  . ( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Lama Beroperasi Legalitas Tambang Dipertanyakan

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dengan PEMKAB Tulungagung Dalam Penyampaian Program PROPEMPERDA dan Pembantukan PANSUS.