Sudah Lama Beroperasi Legalitas Tambang Dipertanyakan

 Sudah Lama Beroperasi Legalitas Tambang Dipertanyakan 


Tulungagung,-News Sesadji Post,–Telah terjadi aktivitas pertambangan ( Galian C ) diduga tidak memiliki legalitas resmi yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat  Desa Pucangan, kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Jawa Timur,  mesti sudah ada laporan soal kegiatan dan tentang legalitasnya kegiatan tersebut tetap saja berlangsung.

Saat tim meminta informasi dari salah satu warga terkait kegiatan penambangan tersebut mendapatkan keterangan yang sangat mengejutkan dimana kegiatan pengerukan tanah di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan aktivitas penambangan kerap berlangsung hingga sore hari.

“Penggalian tanah ini dilakukan setiap hari bahkan sampai sore. Sudah berjalan cukup lama tanpa terlihat adanya hambatan,” ujar warga tersebut, Kamis (12/3/2026).


Padahal dalam aktivitas penambangan seperti pasir, batu, dan tanah urug demua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut dan terkesan tidak merespon.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas kegiatan tersebut.

Karena aktivitas penambangan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Di antaranya perubahan bentang alam, kerusakan struktur tanah, serta ancaman terhadap keseimbangan ekosistem di kawasan sekitar.

Dan apabila terbukti tidak memiliki izin yang sah, Pemerintah harus berani mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skandal Pendidikan Di SMKN 2 Boyolangu, Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan dan Melanggar Aturan.

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dengan PEMKAB Tulungagung Dalam Penyampaian Program PROPEMPERDA dan Pembantukan PANSUS.