Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Skandal Pendidikan Di SMKN 2 Boyolangu, Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan dan Melanggar Aturan.

Gambar
Skandal  Pendidikan Di SMKN 2 Boyolangu, Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan dan Melanggar Aturan.                   Kepala sekolah saat di konfirmasi media Tulungagung,– News Sesadji Post - Skandal pendidikan kembali mengguncang SMKN 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung,Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu dituduh tidak transparan dan melanggar aturan dalam pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu siswa kurang mampu, malah ditabungkan di Bank Panda milik sekolah. Waktu di komfermasi tentang legalitas jawab an Kepala Sekolah masih mau ngecek. Yang seharusnya di tabung di BRI atau bank milik  pemerintah . Pertanyaan besar muncul: apa motif di balik tindakan ini ? Apakah Kepala Sekolah ingin memanfaatkan dana PIP untuk kepentingan pribadi atau sekolah ? Bantuan PIP adalah program pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu dalam membiayai pendidikan. Pemotongan atau pena...

Desa Nglutung Melaksanakan "MUSRENBANG" Thn Anggaran 2027.

Gambar
Desa Nglutung Melaksanakan "MUSRENBANG"  Thn Anggaran 2027. Tulungagung–, News Sesadji Post –, Pemerintah Desa Nglutung Kecamatan Sendang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.Pada Kamis (15/01/2026) di Balai Desa Nglutung.  Musrenbang ini digelar bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat guna menyusun rencana pembangunan desa pada tahun 2027. Pada kegiatan tersebut dihadiri Camat Sendang, Kepala Desa Nglutung beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, TP-PKK Desa Nglutung, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, serta perwakilan Perempuan, Pemuda dan tamu Undangan lainnya. Musrenbangdes tersebut merupakan kegiatan Musyawarah Tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu p...

7 Larangan Keras Dana Desa 2026 dan Ancaman Hukum bagi Penyimpang Yang Tertuang dalam Permendesa 16/2025

Gambar
7 Larangan Keras Dana Desa 2026 dan Ancaman Hukum bagi Penyimpang Yang Tertuang dalam Permendesa 16/2025.   Tulungagung ,–News Sesadji Post – Diawal tahun 2026 ini, Pemerintah mengeluarkan aturan keras tentang penggunaan Dana Desa. Penegasan batasan penggunaan yang lebih rinci dan presisi bukan sekadar pengulangan, melainkan sebuah koreksi atau perombakan total terhadap celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mengalihkan atau menyelewengkan dana desa tersebut dari tujuan utamanya. Dengan melalui Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah pusat secara sistematis menutup segala ruang yang kerap memicu salah tafsir dan penyimpangan di tingkat tapak. Regulasi ini menjadi pedoman operasional sekaligus peringatan serius bagi seluruh aparatur desa. Kecermatan dalam menyusun APBDes bukan lagi sekadar tuntutan administratif, melainkan sebuah keniscayaan untuk menghindari konsekuensi hukum yang kian nyata. Berikut ini daftar LARANGAN TEGAS penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang waj...