7 Larangan Keras Dana Desa 2026 dan Ancaman Hukum bagi Penyimpang Yang Tertuang dalam Permendesa 16/2025

7 Larangan Keras Dana Desa 2026 dan Ancaman Hukum bagi Penyimpang Yang Tertuang dalam Permendesa 16/2025.

 


Tulungagung ,–News Sesadji Post– Diawal tahun 2026 ini, Pemerintah mengeluarkan aturan keras tentang penggunaan Dana Desa. Penegasan batasan penggunaan yang lebih rinci dan presisi bukan sekadar pengulangan, melainkan sebuah koreksi atau perombakan total terhadap celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mengalihkan atau menyelewengkan dana desa tersebut dari tujuan utamanya.

Dengan melalui Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah pusat secara sistematis menutup segala ruang yang kerap memicu salah tafsir dan penyimpangan di tingkat tapak. Regulasi ini menjadi pedoman operasional sekaligus peringatan serius bagi seluruh aparatur desa. Kecermatan dalam menyusun APBDes bukan lagi sekadar tuntutan administratif, melainkan sebuah keniscayaan untuk menghindari konsekuensi hukum yang kian nyata.

Berikut ini daftar LARANGAN TEGAS penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang wajib dipatuhi:

  1. Honorarium Aparatur Desa. Dana Desa sama sekali tidak boleh dialokasikan untuk membayar honorarium Kepala Desa, perangkat, maupun anggota BPD. Skema pendanaan lain telah menanggung penghasilan tetap mereka.
  2. Perjalanan Dinas Antar-Wilayah. Pembiayaan perjalanan dinas aparatur desa ke luar kabupaten/kota menjadi tanggungan anggaran lain, bukan beban Dana Desa.
  3. Iuran BPJS Aparatur. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa tidak boleh dibebankan pada dana yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat.
  4. Pembangunan Kantor/Balai Desa. Dana Desa batal digunakan untuk pembangunan baru. Rehabilitasi ringan masih dimungkinkan dengan pagu maksimal Rp25 juta.
  5. Bimtek dan Peningkatan Kapasitas Aparatur. Seluruh kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, workshop, atau studi banding yang substansinya untuk aparatur, dilarang keras menggunakan Dana Desa.
  6. Penyelesaian Kewajiban Tahun Lalu. Dana Desa tahun berjalan mutlak tidak boleh menjadi alat bayar utang atau kewajiban dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
  7. Bantuan Hukum Kepentingan Pribadi. Dana Desa sama sekali tidak dapat dialihkan untuk membiayai bantuan hukum bagi siapa pun yang berperkara untuk kepentingan pribadi.

Peraturan-peraturan tersebut bukan tanpa alasan, Tujuannya supaya bisa memaksa Dana Desa kembali ke tujuan nya sebagai instrumen penggerak ekonomi dan pembangunan berbasis komunitas,yang harus fokus pada program prioritas antara lain hajat hidup warga, seperti pengentasan kemiskinan, pengembangan BUMDes, infrastruktur dasar desa, dan inisiatif produktif lainnya. bukan untuk dana operasional atau dana ‘pelicin’ aparatur desa. (Red).

Komentar