Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tentang Penetapan 5 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Tulungagung
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tentang Penetapan 5 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Tulungagung
Tulungagung -,News Sesadji Post- DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin, (20/10/2025),di graha Wicaksana DPRD Tulungagung.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana, DPRD Tulungagung,yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono,dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati,Sekda H. Tri Hariadi, Serta Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Para Camat, dan Anggota DPRD Tulungagung.
Adapun penyampaian pandangan oleh beberapa fraksi,tentang Raperda yang telah di setujui bersama antara lain..
- 1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- 2. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- 3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- 4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
- 5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
H. Nurhamim fraksi dari PKB menjelaskan, masa kerja panitia pembahasan Ranperda maksimal berlangsung selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut belum terselesaikan, maka pembahasannya akan diteruskan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, kelima Ranperda ini telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Nurhamim di hadapan peserta sidang paripurna.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu juga berharap, seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disahkan bersama DPRD Tulungagung dapat berjalan efektif dan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan difasilitasi dan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. (red)

Komentar
Posting Komentar