Gelar Rapat Paripurna DPRD Tulungagung,Tentang Penetapan Rencana Kerja,Ranperda dan Propempeda
Gelar Rapat Paripurna DPRD Tulungagung,Tentang Penetapan Rencana Kerja,Ranperda dan Propempeda.
Tulungagung,-News Sesadji Post,-Tulungagung Senin 22-09-2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna di Graha Wicaksana,
Adapun angenda dalam rapat paripurna tersebut penetapan Rencana Kerja DPRD 2026, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026, Serta menetapkan perubahan kedua dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) 2025.
Dalam rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD,seluruh fraksi dan juga Bupati Tulungagung yang telah menghasilkan beberapa keputusan yang strategis.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, memaparkan postur APBD 2026 dengan pendapatan Rp2,89 triliun dan belanja Rp3,03 triliun. Selisih Rp150 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Meski defisit, Gatut sunu (Bupati ) optimis dengan delapan prioritas pembangunan 2026, mulai dari pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat ekonomi daerah melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Samsul Huda, menegaskan bahwa rencana kerja 2026 harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“DPRD tidak boleh melepaskan diri dari denyut kehidupan rakyat,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua II DPRD, Ebin Sunaryo (Gerindra), yang menilai rencana kerja merupakan instrumen politik sekaligus tolok ukur akuntabilitas DPRD di mata publik.
Adapun Sedikitnya ada empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang ditetapkan antara lain
1. Ranperda Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (Komisi A) untuk memperkuat kepastian hukum lembaga pendidikan no iuynformal keagamaan.
2. Ranperda Perlindungan Anak (Komisi B), perubahan atas Perda No. 23/2017, yang menekankan jaminan anak tumbuh tanpa diskriminasi dan kekerasan.
3. Ranperda Pelayanan Kesehatan (Komisi C), perubahan atas Perda No. 7/2011, menyesuaikan dengan UU No. 17/2023 atau Omnibus Law Kesehatan.
4. Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas (Komisi D), perubahan atas Perda No. 15/2016, agar setiap pembangunan besar wajib melalui kajian dampak lalu lintas sesuai PP No. 30/2021.
Langkah ini disebut mencerminkan fungsi legislasi DPRD yang mulai lebih proaktif.
Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain soal transparansi dan perlu pengawasan publik..(red)

Komentar
Posting Komentar