Pasangan Mardinoto Mengugat Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung.
Tulungagung -New Sesadji Post-,Resmi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tercatat pada Selasa (10/12/2024) pukul 00.45 WIB dengan nomor 204/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tim Hukum Mardinoto, Hery Widodo, mengatakan pihaknya menyerahkan kelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan pada Rabu (11/12/2024)
"Adapun waktu yang berikan tiga hari untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan antarkan besok,” ujar Hery saat dihubungi pada Selasa malam.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) unggul dengan 50,72 persen suara sementara Mardinoto mendapat 34,59 persen suara atau selisih 16,13 persen dari suara sah.
Diakui Hery, jika mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka ambang batas syarat gugatan tidak terpenuhi.
Pada pasal 158 disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, batas selisih suara yang bisa diterima adalah 0,5 persen dari suara sah
Namun menurutnya, MK sudah memutus perkara sengketa pilkada ini dengan lebih arif dan bijaksana.
Beberapa kali Majelis Hakim MK mengesampingkan ketentuan pasal 158 untuk memutus perkara pilkada.
“Ada sejumlah yurisprudensi yang akan kami jadikan landasan. Kami mohon Majelis Hakim MK memeriksa perkara, memutus bersamaan dengan pokok perkara,” tegas Hery
Terkait materi gugatan, menurut Hery sebelumnya sudah disampaikan saksi Mardinoto saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.(Red)

Komentar
Posting Komentar