Pemerintah Mengeluarkan UU Desa 2024 yang Mengatur Ulang Tentang Kewenangan Kepala Desa

 


Pemerintah Mengeluarkan UU Desa 2024 yang Mengatur Ulang Tentang Kewenangan Kepala Desa.


Tulungagung -,News Sesadji Post -,Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pada pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Akan tetapi pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di desa.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024 yang mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Pada pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 menyatakan bahwa kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Selanjutnya, bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kementerian Keuangan Sudah Transfer Dana Desa Kab Tulungagung Tahun Angaran 2025 Sebesar Rp 255,2 M Untuk 257 Desa.

SEORANG OKNUM MEDIA DI TULUNGAGUNG ABAIKAN PANGILAN RESKRIM.

Tim Mardinoto Saat di Lantai 2 Satreskrim Polres Tulungagung