Pj Bupati Tulungagung.-Pemusnahkan Rokok Ilegal Dan Miras Dari Hasil Penindakan THN 2024.

 


Pj Bupati Tulungagung.-Pemusnahkan Rokok Ilegal Dan Miras Dari Hasil Penindakan THN 2024.


Tulungagung-News Sesadji Post -,Pj Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno ,MT memusnahkan secara simbolis rokok ilegal dan minuman keras (miras),dari hasil penindakan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.

Pj Bupati Heru Suseno mengatakan kegiatan Ini merupakan hasil sinergitas pemkab Tulungagung bersama pihak terkait dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung. Adapun hasil operasi penindakan tersebut sampai bulan Juni tahun 2024 sebanyak 60 juta batang Rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 87 Juta. Sedangkan akibat rokok ilegal tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp 60 Juta.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menekankan presentase peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Tulungagung,” katanya.

Pemusnahan barang hasil penindakan Tahun 2024 itu sendiri dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung pada Selasa (23/07/2024).

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welli Ahmadi, Kepala BNN Tulungagung Rose Iptriwulandhani, Forkopimda, pengusaha pabrik rokok, kepala OPD terkait dan tokoh masyarakat.



Di tempat yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien prastowidodo mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Blitar dan di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan kerugian negara serta melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.

“Kami (Kantor Bea dan Cukai) terus menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal; karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai,” tandasnya.(Tim)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kementerian Keuangan Sudah Transfer Dana Desa Kab Tulungagung Tahun Angaran 2025 Sebesar Rp 255,2 M Untuk 257 Desa.

SEORANG OKNUM MEDIA DI TULUNGAGUNG ABAIKAN PANGILAN RESKRIM.

Tim Mardinoto Saat di Lantai 2 Satreskrim Polres Tulungagung