PJ Bupati Tulungagung Memberikan kesempatan ASN Mencalonkan Diri Maju di Pilkada
PJ Bupati Tulungagung Memberikan Kesempatan ASN Mencalonkan Diri, Maju di Pilkada Tulungagung 2024
Tulungagung-News Sesadji Post: Dalam Hal ini PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno,. mengatakan "kami tetap memberikan kesempatan ASN mencalonkan diri, asal sesuai regulasi,"
Pernyataan Heru ini menjawab polemik di seputar pendaftaran 4 ASN sebagai Bacakada di Kabupaten Tulungagung.
Heru juga mengingatkan kembali terkait netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.
Di dalamnya mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas.
"Sebelumnya juga sudah ada sosialisasi, pakta integritas dan ikrar. Sekarang Sekda mengingatkan lagi," sambungnya.
Salah satu larangan yang dimuat dalam SKB itu adalah pendekatan ke partai politik.
Pj Bupati menilai, ASN yang mendaftar ke partai politik bisa menjadi poin melakukan pendekatan ke partai politik.
Meski pun penilaian ini juga menjadi dilema saat ASN menggunakan hak politiknya, untuk dipilih.
"Bagaimana mau mendaftar jika tidak melakukan pendekatan? Bagaimana ASN menggunakan haknya tanpa pendekatan? Itu dilema," ucap Heru.
Heru juga berpesan, kepada ASN yang mendaftar Bacakada agar melihat dan menaati semua aturan yang ada
Hal yang sama juga berlaku pada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa.
Heru juga mengaku sudah memanggil 4 ASN yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
Mereka mendapatkan teguran, namun belum mengarah pada sanksi.
Pada Pilkada sebelumnya tidak pernah ada polemik terkait calon dari unsur ASN.
Namun pada tahun 2024 ini ada tuntutan elemen masyarakat yang mengangkat isu netralitas ASN.
"Kenapa munculnya (polemik) sekarang? Apakah sengaja dimunculkan orang atau tidak? saya belum tahu," tandasnya.
Empat ASN/PNS yang sebelumnya mengambil formulir di DPC PDI Perjuangan adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).
Dari empat orang itu, hanya Agus yang akhirnya mengembalikan berkas pendaftaran.
Anggota Panitia Penjaringan Bacakada DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro menengarai ada upaya menghalangi para ASN ini menggunakan hak politiknya.
Sebelumnya Santoso dan dr Kasil sudah lebih dulu mendaftar ke DPD Partai Nasdem Tulungagung.
Namun kemudian ada dinamika yang dialami oleh 4 ASN ini.
Dalam perkembangannya 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran.
Menurut informasi yang didapat, 4 ASN itu sempat dipanggil oleh Pj Bupati Tulungagung.
Mereka dihadapkan dengan Sekda, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Setelah pemanggilan ini 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran ke salah satu parpol.(Tim)
Komentar
Posting Komentar