Gerak Cepat Polres Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Oknum Pesilat yang Melakukan Penganiayaan di Tulungagung.


Tulungagung-New Sesadji Post–Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wil. Kab. Tulungagung pada Sabtu (11/3/23) sekitar pukul 01.30 Wib, yang  mendapat respon cepat dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa korban maupun saksi – saksi.


Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang yakni MRR (17) alamat Sumbergempol dan inisial MAN (18) perempuan alamat Boyolangu, Tulungagung menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Sat Reskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 orang tersangka.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, membenarkan telah mengamankan, 7 (tujuh) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Jalan Raya masuk Ds. Podorejo, Kec. Sumbergempol, Tulungagung.


Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk meringkus para pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (11/3/23) sekira pukul 04.00 Wib dirumah masing- masing. 


Adapun 7 orang Oknum Perguruan Silat yang berhasil diamankan inisial MLS (15), RMD (16) dan MAANA (17) usia anak-anak serta DNS (18), PBA (18), MYA (18) dan AOR (19) yang alamat mereka yakni 5 tersangka warga Sumbergempol, 1 tersangka warga Kalidawir dan 1 tersangka warga Boyolangu.(Bud).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Lama Beroperasi Legalitas Tambang Dipertanyakan

Skandal Pendidikan Di SMKN 2 Boyolangu, Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan dan Melanggar Aturan.

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dengan PEMKAB Tulungagung Dalam Penyampaian Program PROPEMPERDA dan Pembantukan PANSUS.