Warga asal Blitar ditangkap Satresnarkoba Tulungagung

Warga asal Blitar yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap Satresnarkoba Tulungagung.

 Tersangka ST di Mapolres Tulungagung / Foto : Dokpol / News Sesadji  Post

Tulungagung, News Sesadji Post - Seorang nelayan asal Dusun Sidorejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar ditangkap polisi di tempat indekosnya di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan pada pria berinisial ST (29) ini terjadi Rabu (8/2/2023) pukul 21.30 WIB.

"Benar Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan  pemilik sabu-sabu," kata Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Jumat (10/2/2023).Lanjutnya, peran ST ini adalah pelaku pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. "Ia diduga sebagai pembeli, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi  narkotika di wilayah Kecamatan Ngunut. "Dilakukan  penyelidikan lebih dahulu untuk menangkap pelaku ini," ungkapnya.

Saat ditangkap ST membeli dan memiliki serta menyimpan barang haram itu di rumah indekosnya. "Kita amankan pelaku beserta barang buktinya," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 poket sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 pipet kaca bekas isi sabu, 2  buah scrop dari potongan sedotan, 2 buah tutup botol yang dilubangi, 1  buah korek api, 2 buah pack plastik klip, 1 pack sedotan,1 buah  alat bong dari botol plastik, 1 lembar struk bukti transfer uang pembelian sabu dan 1 buah HP merk Samsung warna biru.Atas perbuatan pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus serupa," pungkasnya.(Tim NSP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kementerian Keuangan Sudah Transfer Dana Desa Kab Tulungagung Tahun Angaran 2025 Sebesar Rp 255,2 M Untuk 257 Desa.

SEORANG OKNUM MEDIA DI TULUNGAGUNG ABAIKAN PANGILAN RESKRIM.

Tim Mardinoto Saat di Lantai 2 Satreskrim Polres Tulungagung