Dua pria asal Trenggalek terlibat perkelahian.

Dua pria asal Trenggalek terlibat perkelahian lantaran berebut wanita.

Trenggalek, News Sesadji Post - Dua orang pria berinisial S (53) warga karangsuko dan TH (54) warga senden,terlibat baku hantam di Ds Senden, Kec Kampak, Kab Trenggalek, Rabu (13/2/2023).

Kejadian itu terjadi saat S bertamu dirumah mantan istri TH di Ds Senden,Kec Kampak, hal tersebut diduga karena cemburu,

Perkelahian itu menyebabkan satu dari kedua pria tersebut mengalami luka di bagian wajah.

Warga kemudian melerai keduanya dan melapor ke pihak Polsek Kampak dan membawa pria yang luka ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan visum.

Dalam pemeriksaan di Polsek Kampak,mereka difasilitasi oleh pihak Polsek, Danramil dan Kades setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Andi Salbi, AMD. Kep.,SH saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Kampak, menyampaikan penganiayaan tersebut.

“Kejadian tersebut terjadi di Desa Senden, Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek,” terangnya

Untuk kronologi masih dalam proses pendalaman.Atas laporan tersebut ditindaklanjuti untuk dilakukan visum di Puskesmas.

“Sedang penanganan tetapi mengacu sesuai proses hukum,” jelasnya

Saat ini pihak Polsek dengan Korban dan terduga tersangka tetap melakukan win-win solution dalam arti penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

Dengan harapan, semua pihak merasa enak dengan keputusan. Intinya kaidah hukum dalam hal ini tetap menjadi pijakan dalam penanganan.

Namun sejauh proses yang sampai saat ini berjalan jika tidak ada titik temu maka tetap akan kami limpahkan ke Polres Trenggalek,” imbuhnya.

Adapun jika nantinya disaat proses hukum berjalan pihak pelapor mencabut laporanya itu sudah diluar kewenangan pihaknya, proses penanganan kasus laporan dugaan penganiayaan masih terus berlangsung saat ini.(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kementerian Keuangan Sudah Transfer Dana Desa Kab Tulungagung Tahun Angaran 2025 Sebesar Rp 255,2 M Untuk 257 Desa.

SEORANG OKNUM MEDIA DI TULUNGAGUNG ABAIKAN PANGILAN RESKRIM.

Tim Mardinoto Saat di Lantai 2 Satreskrim Polres Tulungagung