DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati.


Tulungagung-,News Sesadji Post- Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (10/6) di Ruang Graha Wicaksana, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ketua DPRD Marsono.

Dihadiri oleh Ketua DPRD, para wakil, anggota legislatif, serta Bupati Tulungagung dan jajaran eksekutif, pertemuan ini menyepakati perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di samping itu, Ranperda mengenai Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 juga disampaikan, menandai langkah evaluatif atas pengelolaan keuangan daerah.


Namun, di balik persetujuan bersama, suara-suara kritis tak bisa diabaikan. Fraksi Gerindra, dalam pandangan akhirnya, menekankan bahwa perubahan perda ini harus lebih dari sekadar formalitas administratif. Legislasi pajak daerah seharusnya tak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memastikan keadilan dalam pemungutannya serta transparansi dalam pemanfaatan setiap rupiah yang dihimpun.

Eko Wijianto, anggota Fraksi Gerindra, menyoroti urgensi digitalisasi sistem pajak, bukan sekadar modernisasi, tetapi sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas publik. “Tanpa transparansi, aturan pajak hanya akan menjadi perangkat yang mengasingkan rakyat dari negaranya sendiri,” ucapnya. Ia juga menegaskan pentingnya standarisasi layanan petugas parkir yang selama ini sering menjadi sorotan publik karena ketidakjelasan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menggarisbawahi harapan agar regulasi yang baru ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang melihat perda ini sebagai instrumen strategis dalam mendongkrak PAD demi kepentingan pembangunan daerah.

Regulasi, pada akhirnya, harus lebih dari sekadar aturan tertulis. Ia adalah janji yang menuntut realisasi, bukan sekadar simbol politik. Pertanyaannya, akankah perubahan ini benar-benar berdampak pada kehidupan masyarakat, ataukah ia hanya akan menjadi deretan pasal yang disimpan rapi di arsip pemerintahan?

Dalam sesi tanggapan fraksi, Fraksi Gerindra menyampaikan dukungannya terhadap revisi perda, namun memberi penekanan pada pentingnya transformasi digital dalam sistem perpajakan dan retribusi. Juru bicara Fraksi, Sumarsono Efendi, ST., menilai sektor pariwisata dan perparkiran masih belum tergarap maksimal.

“Perlu langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi retribusi dari sektor-sektor strategis. Digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi harus segera diterapkan agar lebih transparan, efisien, dan mengurangi kebocoran” ujarnya.

Fraksi juga mendorong agar dilakukan sosialisasi perda secara luas, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di lapangan, khususnya dalam pengelolaan sistem parkir berlangganan.(Red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kementerian Keuangan Sudah Transfer Dana Desa Kab Tulungagung Tahun Angaran 2025 Sebesar Rp 255,2 M Untuk 257 Desa.

SEORANG OKNUM MEDIA DI TULUNGAGUNG ABAIKAN PANGILAN RESKRIM.

Tim Mardinoto Saat di Lantai 2 Satreskrim Polres Tulungagung