DPRD Kabupaten Tulungagung, Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Serta Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Tulungagung, Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Serta Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
TULUNGAGUNG-NEWS SESADJI POST- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Menggelar acara Rapat Paripurna yang bertempat di Gedung Graha Wicaksana dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa (27/06/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung beserta sejumlah Anggota DPRD, Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Tulungagung, sejumlah Kepala OPD, Camat, serta dari Dinas terkait.Marsono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa semua Anggota DPRD sepakat dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kita semua sepakat dengan Ranperda yang telah dibacakan oleh Anggota DPRD yang diwakili dari Fraksi Golkar tadi, dengan beberapa catatan” ucap Marsono.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa catatan yang disampaikan oleh Fraksi dalam pandangan akhir, merupakan wujud dari fungsi dewan dalam hal kebijakan dan kontrol penggunaan anggaran.Beberapa catatan yang disampaikan oleh teman-teman, guna untuk meningkatkan mutu pelayanan Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat, serta sebagai kontrol dalam penggunaan anggaran” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., juga menyampaikan persetujuan dari Ranperda yang sudah dibahas dalam Rapat Paripurna ini.
“Ini merupakan kabar baik, setelah kita semua sepakat tentang Ranperda ini, maka bisa segera dieksekusi dan dilaksanakan dilapangan” ucap beliau.
“Dan juga saya mengucap syukur alkhamdulillah, karena Kabupaten Tulungagung mendapatkan predikat WTP dari BPK, dan hari ini Ranperdanya disetujui bersama” lanjut Bupati juga menyampaikan rincian bahwa pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp. 2.582.895.616.333,- sedangkan realisasinya sebesar Rp. 2.642.478.582.447,- atau sekitar 102,3 persen.
Sementara untuk belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp. 3.331.703.497.987,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.931.688.510.341,- atau sekitar 87,45 persen.
Sedangkan untuk pembelanjaan daerah sebesar Rp. 748.807.881.654,- dengan realisasi sebesar 100 persen. Dan untuk penerimaan sebesar Rp. 782.262.732.342,- dengan realisasi hingga 100 persen. Kemudian untuk pengeluaran sebesar Rp. 33.454.850.688,- dengan realisasi 100 persen. Sedangkan untuk silpa sebesar Rp. 477.597.953.760,37.
Bupati memastikan bahwa pihaknya akan menanggapi catatan yang disampaikan oleh fraksi dalam Rapat Paripurna hari ini.(Tim)
Komentar
Posting Komentar