Wajibkan Keprofesionalan Panwaslu

Wajibkan Keprofesionalan,Panwaslu Desa/Kelurahan Se Kab Tulungagung Resmi Dilantik.
New Sesadji post.Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pengawas Pemilu,Desa/kelurahan Se-Kab Tulungagung untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024, bertempat di Hall Barata Convention, Senin (6/2/2023). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kab Tulungagung, Fayakun, SH, M.Hum, MM, mengatakan, telah melantik 270 orang panitia pengawas pemilu kelurahan dan desa Se-Kabupaten Tulungagung dari 271 orang,”Karena yang satu desa ini saat diwawancarai mengundurkan diri dan calon satunya keluar kota, masalahnya masih kita konsultasikan pada provinsi,” tuturnya. Ketua Bawaslu mengingatkan kepada seluruh anggota Panwaslu, secara profesional agar segera ada pengawasan untuk mengimbangi dari penyelenggaraan di tingkat desa dan kelurahan supaya bisa maksimal Dikatakan oleh ketua Bawaslu, Fayakun, bahwa dibentuknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU, pihaknya baru melantik dan menempatkan pengawas desa atau kelurahan di Kabupaten Tulungagung. “Dan penting ditekankan bahwa tugas dan wewenang pengawas desa maupun kelurahan benar-benar bisa menjalankan sesuai berita Undang-Undang, dapat melaksanakan tugas dengan baik, amanah dan saling suport,” ucap Fayakun usai acara pelantikan. Sementara, agenda yang terdekat untuk pengawas kelurahan dan desa adalah memastikan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih yang saat ini dilakukan oleh PPS terhadap problem-problem yang dialami pada tahun 2019. “Misalnya penduduk yang di TMS kan seperti penduduk yang MS seharusnya MS juga ada tapi tidak memenuhi syarat,” ujar Fayakun. Ada beberapa hal, lanjut Fayakun, permasalahan terkait data pemilih lama (2019) seringkali digunakan oleh penyelenggara di tingkat desa, hal tersebut dapat menimbulkan problem ketika nanti di dalam penetapan data pemilih tetap. Fayakun berpesan untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan jangan kejadian tahun lalu terulang kembali. Misalnya orangnya sudah meninggal namun namanya masih tercantum. “Penduduk yang sudah pindah dari desa atau kelurahan tetapi di situ masih terdata, tidak cuma satu dua saja, melainkan ratusan, sehingga bisa memicu problem, maka itu kita punya solusi, adanya pengawas desa/kelurahan untuk mengawasi jalannya pemutakhiradata,” beber Fayakun.tim(NSP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kementerian Keuangan Sudah Transfer Dana Desa Kab Tulungagung Tahun Angaran 2025 Sebesar Rp 255,2 M Untuk 257 Desa.

SEORANG OKNUM MEDIA DI TULUNGAGUNG ABAIKAN PANGILAN RESKRIM.

Tim Mardinoto Saat di Lantai 2 Satreskrim Polres Tulungagung