Seminar Nasional di UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Hukum Haruslah Clear Dan Precise agar Tidak Merusak Peradaban Ki

Seminar Nasional di UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Hukum Haruslah Clear Dan Precise agar Tidak Merusak Peradaban Malang-News Sesaji Post -, Pada sesi tanya jawab Seminar Nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), salah satu audiens, Aulia, mengangkat pertanyaan terkait implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama. Aulia mengutip penjelasan dari Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S., yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tidak ada perundang-undangan yang memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan. (Kamis, 30/01/2025) Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan. “Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang...