Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Desa Suwaluh Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung mengelar pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu masa bakti 2023-2027

Gambar
  Desa Suwaluh Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung  mengelar pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu masa bakti 2023-2027. Tulungagung-News Sesadji Post– Musyawarah Desa (Musdes) Di  Desa Suwaluh Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung  dalam rangka pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu masa bakti 2023-2027 di balai desa setempat, Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suwaluh, Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, Alfiah mengatakan pihaknya menyampaikan berita acara pelaksanaan penghitungan suara dalam rangka pemilihan Kades antar waktu telah dilaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara. Dengan disaksikan ketiga saksi calon Kades Suwaluh bertempat di Balai Desa setempat.Senin (15/5/2023) Dalam Musdes tersebut diikuti tiga calon Kades diantaranya nomor urut 1 Jainal Panani, S.Pd., nomor 2 Yeni Wulandari, S.H., dan nomor urut 3 Sahudi. “Jumlah suara tidak sah 1 suara dengan daftar pemilih tetap sejumlah 80 orang, sedangkan yang menggunakan hak p...

Dua Rumah Sakit Daerah di Tulungagung Mendapatkan Dana Miliaran Rupiah

Gambar
Dua Rumah Sakit Daerah di Tulungagung Mendapatkan Dana Miliaran Rupiah. Tulungagung-News Sesadji Post- Pemkab Tulungagung memberikan dana miliaran rupiah kepada dua rumah sakit daerah yang berada di Tulungagung.Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menyebut, dana bagi dua rumah sakit daerah yang digunakan untuk pasien masyarakat miskin yang belum ter- cover  oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai sekitar Rp 7 miliar (M). Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Iskak mendapatkan dana Rp 5 M, sedangkan RSUD dr Karneni mendapatkan Rp 2 M. Dana itu diharapkan bisa membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan fasilitas kesehatan hanya dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa masing-masing.  Dia mengingatkan, kepada pengelolaan dana yang telah diberikan, dua rumah sakit tersebut tidak boleh bersifat subjektif, tetapi harus objektif. Lanjut dia, "status pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, pasien umum, pasien kelas 3, maupun pasien VV...